BI Mau Longgarkan Aturan KPR, Ini Kata Kementerian PUPR

BI Mau Longgarkan Aturan KPR, Ini Kata Kementerian PUPR

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 24 Mei 2016 17:05 WIB
BI Mau Longgarkan Aturan KPR, Ini Kata Kementerian PUPR
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji rencana untuk melonggarkan aturan kredit di sektor properti. Salah satu yang dibahas adalah rencana memberikan kelonggaran uang muka atau Down Payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin mengatakan, hal ini bakal mendorong realisasi program 1 juta rumah yang sekarang dicanangkan Pemerintah.

"Kalau bicara sejuta rumah kan kita nggak cuma bicara rumah subsidi untuk yang MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Tapi juga rumah komersial untuk mereka yang menengah. Jadi saya pikir rencana ini sangat tepat," ujar dia kepada detikFinance ditemui di kantornya, Selasa (24/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebijakan ini sangat tepat di tengah perlambatan ekonomi saat ini. Lantaran perlambatan ekonomi, sambung dia, daya beli masyarakat saat ini ikut mengalami penurunan.

Sektor properti pun ikut terdampak akibat rendahnya daya beli dari masyarakat. Tanpa adanya dukungan dana dari masyarakat, pengembang perumahan tidak bisa melakukan pembangunan secara maksimal. Karena pengembang tidak mungkin membangun seluruh hunian dengan dana internalnya yang juga sangat terbatas di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini.

Buktinya, kata dia, realisasi program sejuta rumah di tahun 2016 baru mencapai 89 ribu unit hingga bulan Mei 2016.

"Hingga Mei, realisasinya kurang lebih 89 ribu. Kendalanya, daya beli masyarakat. Kelihatannya seperti itu lah, belum normal ini, masih sama dengan 2015," jelas dia.

Bila kebijakan BI ini bisa direalisasikan, ia percaya, daya beli masyarakat di sektor properti akan meningkat. Sehingga, ujung-ujungnya akan meningkatkan capaian program pembangunan yang sedang digenjot Pemerintah.

"Segala upaya yang dilakukan Pemerintah itu kan untuk mendorong, meningkatkan daya beli masyarakat. Kalau daya beli masyarakat meningkat, pasti banyak rumah akan terserap. Pengaruhnya akan sangat besar terhadap program sejuta rumah," pungkas dia.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, BI sedang mengkaji pelonggaran aturan makroprudensial terkait sektor properti.

"Bisa saja pelonggaran tersebut adalah mencakup pelonggaran pembiayaan rumah kedua, atau bisa saja terkait aturan uang muka (aturan LTV atau Loan to Value ratio)," jelas Mirza kepada detikFinance, Selasa (24/5/2016). (dna/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads