"LTV salah satu yang akan kita lakukan kajian adalah terkait dengan diperkenankannya untuk pembiayaan dengan cara inden di luar rumah pertama," jelas Gubernur BI Agus Martowarodojo di kantor pusat BI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Dalam aturan sebelumnya, untuk debitur yang ingin membeli rumah kedua, maka tidak boleh mempergunakan sistem inden. Rumah yang akan dibeli harus sudah selesai dalam bentuk fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyampaikan, regulasi tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini.
"Saya yaikini tahun 2016 ini, tapi kalau deadline-nya saya tidak bisa sampaikan," pungkasnya. (mkl/drk)











































