Rencana BI: Beli Rumah Kedua dengan KPR Bisa Inden

Rencana BI: Beli Rumah Kedua dengan KPR Bisa Inden

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 25 Mei 2016 13:48 WIB
Rencana BI: Beli Rumah Kedua dengan KPR Bisa Inden
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Salah satu komponennya adalah terkait dengan pembelian untuk rumah kedua dan seterusnya.

"LTV salah satu yang akan kita lakukan kajian adalah terkait dengan diperkenankannya untuk pembiayaan dengan cara inden di luar rumah pertama," jelas Gubernur BI Agus Martowarodojo di kantor pusat BI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dalam aturan sebelumnya, untuk debitur yang ingin membeli rumah kedua, maka tidak boleh mempergunakan sistem inden. Rumah yang akan dibeli harus sudah selesai dalam bentuk fisik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita ingin meyakini kalau seandainya satu keluarga atau debitur mau membeli rumah ya rumahnya harus sudah jadi baru ada pembiayaan. Jangan sampai mempunyai kewajiban-kewajiban utang tapi rumahnya masih 12 bulan lagi," terang Agus.

Agus menyampaikan, regulasi tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini.

"Saya yaikini tahun 2016 ini, tapi kalau deadline-nya saya tidak bisa sampaikan," pungkasnya. (mkl/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads