BI: Beli Rumah Kedua Bisa Pesan Sebelum Jadi

BI: Beli Rumah Kedua Bisa Pesan Sebelum Jadi

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 30 Mei 2016 14:16 WIB
BI: Beli Rumah Kedua Bisa Pesan Sebelum Jadi
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) bakal melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam kebijakan tersebut, BI membahas pilihan kemudahan pengajuan KPR, salah satunya adalah boleh membeli rumah kedua dengan mekanisme inden alias memesan sebelum jadi.

Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, KPR dengan sistem inden artinya adalah pengajuan dan persetujuan KPR dapat diberikan meskipun rumah yang dibiayai belum ada secara fisik.

"Ada orang yang sudah punya perjanjian kredit dan sudah wajib melakukan angsuran padahal rumahnya baru selesai 12 bulan lagi," kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pengajuan KPR dengan sistem inden baru diperkenankan pada pengajuan rumah pertama. Namun, dengan aturan baru yang sedang dibahas BI ini, dimungkinkan KPR inden juga bisa diberikan untuk rumah kedua.

Agus menjelaskan, selama ini BI melarang pengajuan KPR inden untuk rumah kedua dengan pertimbangan tidak ingin konsumen dirugikan lantaran sudah mulai melakukan pembayaran angsuran padahal rumah yang akan dibeli belum berdiri atau masih dalam proses pembangunan.

"Jadi ini ada unsur untuk perlindungan konsumen juga," tutur dia.

Adapun kebijakan kemudahan KPR ini akan dibahas bersama dengan pilihan kebijakan lainnya yakni menurunkan besaran uang muka alias down payment (DP). DP yang lebih ringan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengajukan KPR.

"Tentu ini harus dilihat secara lebih dalam apakah DP akan dikurangi atau kah diperkenankan pembiayaan dengan sistem inden," tutur dia. (dna/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads