Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, KPR dengan sistem inden artinya adalah pengajuan dan persetujuan KPR dapat diberikan meskipun rumah yang dibiayai belum ada secara fisik.
"Ada orang yang sudah punya perjanjian kredit dan sudah wajib melakukan angsuran padahal rumahnya baru selesai 12 bulan lagi," kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan, selama ini BI melarang pengajuan KPR inden untuk rumah kedua dengan pertimbangan tidak ingin konsumen dirugikan lantaran sudah mulai melakukan pembayaran angsuran padahal rumah yang akan dibeli belum berdiri atau masih dalam proses pembangunan.
"Jadi ini ada unsur untuk perlindungan konsumen juga," tutur dia.
Adapun kebijakan kemudahan KPR ini akan dibahas bersama dengan pilihan kebijakan lainnya yakni menurunkan besaran uang muka alias down payment (DP). DP yang lebih ringan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengajukan KPR.
"Tentu ini harus dilihat secara lebih dalam apakah DP akan dikurangi atau kah diperkenankan pembiayaan dengan sistem inden," tutur dia. (dna/drk)











































