"Saya kok rasanya itu pasti keluar di kuartal III. Tapi belum bisa dikasih tahu. Saya tidak bisa mengatakan bulan depan. Tetapi mungkin sebelum akhir Agustus sudah bisa keluar," kata Agus ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah meminta pandangan dari pelaku usaha agar aturan yang dilahirkan kelak bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah DP akan dikurangi atau kah diperkenankan pembiayaan dengan sistem inden?," sambung dia.
Bila dipilih penurunan DP alias uang muka, maka masyarakat dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka yang lebih rendah.
Saat ini, dengan aturan LTV lama alias sebelum mengalami perubahan, pembeli rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi dikenakan LTV 80% yang artinya pemohon harus menanggung DP 20% dari harga rumah.
Sementara KPR inden adalah pengajuan dan persetujuan KPR yang dapat diberikan meskipun rumah yang dibiayai belum ada secara fisik. Misalnya, ada orang yang sudah punya perjanjian kredit dan sudah wajib melakukan angsuran padahal rumahnya belum berdiri dan baru selesai 12 bulan lagi.
Saat ini, pengajuan KPR dengan sistem inden baru diperkenankan pada pengajuan rumah pertama. Namun, dengan aturan baru yang sedang dibahas BI ini, dimungkinkan KPR inden juga bisa diberikan untuk rumah kedua. (dna/drk)











































