Saat ini, dengan aturan LTV lama alias sebelum mengalami perubahan, pembeli rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi dikenakan LTV 80%, yang artinya pemohon harus menanggung DP 20% dari harga rumah.
Selain itu, BI juga tengah mengkaji untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah kedua dengan sistem inden. Nantinya, masyarakat bisa mengajukan KPR meskipun rumah yang akan dibeli belum jadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa mengatakan bulan depan. Tetapi mungkin sebelum akhir Agustus sudah bisa keluar," ujar Gubernur BI, Agus Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Agus menjelaskan, relaksasi LTV merupakan bagian dari kebijakan makroprudensial. Pihaknya sudah memutuskan di level rapat dewan gubernur yang lalu untuk dilakukan kajian atas LTV. Sekarang sedang dilakukan pembahasan, pembicaraan dengan industri dan diharapkan bisa difinalisasi tahun ini.
"Karena itu harus dibawa kembali ke rapat dewan gubernur untuk disampaikan detilnya dari LTV," ucap Agus. (drk/feb)











































