Acara ini dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Fahri Ilmi dan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, M. Nurahman. Hadir juga berbagai asosiasi dan pengurus di sektor pasar modal seperti Pengurus Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia, Asosiasi Manager Investasi Indonesia, Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Pengurus dan Perwakilan Asuransi Jiwa Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, M. Noor Rachman mengatakan SPRINT ini diluncurkan bertujuan untuk menyatukan berbagai sistem perizinan yang ada di pasar modal sehingga dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tahap awal dari implementasinya, sistem ini akan diperuntukkan bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal seperti untuk :
1. Perizinan wakil agen penjual efek reksa dana
2. Perizinan, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil perusahaan efek
3. Pendaftaran dan pelaporan agen penjual efek reksa dana
4. Pendaftaran, pembubaran, dan pelaporan produk pengelolaan investasi
Noor Rachman mengaku, sistem ini masih dalam masa percobaan. Bila berhasil, sistem ini akan diadopsi pada layanan lain di pasar modal.
"Ini masih tahap pertama. Kita mencoba membuat versi elektronik dari sistem print out selama ini. Tahap kedua diikuti dengan perizinan yang lain. Sekarang yang kita lakukan dokumen yang sebelumnya print out sekarang hanya tinggal klik. Nanti akan ada surat edaran kepada pelaku industri, tapi setelah ada uji coba dsb-nya, harapannya bisa dilaksanakan dengan baik," tambahnya.
M. Noor Rachman berharap melalui Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi Terintegrasi di pasar modal, OJK akan tetap menjaga dan mengembangkan prinsip pasar modal yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga akan mendorong peran serta pelaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh OJK. (feb/feb)











































