OJK Luncurkan Izin Online untuk Pasar Modal

OJK Luncurkan Izin Online untuk Pasar Modal

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2016 11:20 WIB
OJK Luncurkan Izin Online untuk Pasar Modal
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) me-launching Aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal.

Acara ini dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Fahri Ilmi dan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, M. Nurahman. Hadir juga berbagai asosiasi dan pengurus di sektor pasar modal seperti Pengurus Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia, Asosiasi Manager Investasi Indonesia, Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Pengurus dan Perwakilan Asuransi Jiwa Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, M. Noor Rachman mengatakan SPRINT ini diluncurkan bertujuan untuk menyatukan berbagai sistem perizinan yang ada di pasar modal sehingga dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efisien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPRINT ini merupakan besaran dari sistem itu sendiri. Ke depan sistem-sistem ini akan digabung menjadi satu namanya SPRINT. Mudah-mudahan ini bisa menjadi sistem pelengkap dari sistem yang sudah ada di OJK secara keseluruhan," katanya pada pembukaan acara launching SPRINT Pasar Modal di Gedung OJK, Selasa (31/05/16)

Sebagai tahap awal dari implementasinya, sistem ini akan diperuntukkan bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal seperti untuk :
1. Perizinan wakil agen penjual efek reksa dana
2. Perizinan, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil perusahaan efek
3. Pendaftaran dan pelaporan agen penjual efek reksa dana
4. Pendaftaran, pembubaran, dan pelaporan produk pengelolaan investasi

Noor Rachman mengaku, sistem ini masih dalam masa percobaan. Bila berhasil, sistem ini akan diadopsi pada layanan lain di pasar modal.

"Ini masih tahap pertama. Kita mencoba membuat versi elektronik dari sistem print out selama ini. Tahap kedua diikuti dengan perizinan yang lain. Sekarang yang kita lakukan dokumen yang sebelumnya print out sekarang hanya tinggal klik. Nanti akan ada surat edaran kepada pelaku industri, tapi setelah ada uji coba dsb-nya, harapannya bisa dilaksanakan dengan baik," tambahnya.

M. Noor Rachman berharap melalui Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi Terintegrasi di pasar modal, OJK akan tetap menjaga dan mengembangkan prinsip pasar modal yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga akan mendorong peran serta pelaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh OJK. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads