Dalam kebijakan tersebut, BI membahas pilihan kemudahan pengajuan KPR, yaitu boleh membeli rumah kedua dengan mekanisme inden alias memesan sebelum jadi dan menurunkan besaran uang muka alias Down Payment (DP) yang harapannya dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengajukan KPR.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy menyambut baik apabila kebijakan ini diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, di saat perlambatan ekonomi saat ini, pelonggaran aturan LTV dapat membantu mendorong daya beli masyarakat.
"Aturan yang keluar di 2013 direvisi, keluar LTV yang meredam harga properti yang menurut BI ada overheating cukup efektif itu, di 2015 revisi lagi, uang muka turun LTV naik, membantu tapi turunnya tidak signifikan. Sekarang mau di revisi lagi, menyambut baik lah, dengan tentunya perubahan ini kita yakin akan membantu mendorong, mulai menangkap daya beli masyarakat," tutur Eddy.
Ia juga mengatakan, apabila kebijakan LTV diterapkan diharapkan dapat meningkatkan permintaan masyarakat akan perumahan sehingga pengembang bisa lebih banyak membangun rumah. Meski demikian, aturan ini tidak serta-merta langsung menggenjot bisnis perumahan. Saat ini, para pengembang terus berupaya agar penjualan properti tidak terus turun.
"Belum lah (dampak ke pembangunan properti) sekarang semua pengembang berpikir bagaimana supaya stabil itu, nggak banyak bangun dulu, marketnya lagi lemah, perekonomian juga lemah, harus dijaga dulu agar penjualan nggak turun, nanti baru kejar pertumbuhan yang besar kalau sudah mulai stabil," jelas Eddy.
Ia juga belum bisa memprediksi akan ada berapa kenaikan permintaan apabila aturan ini diterapkan.
"Sedikit banyak akan membantu tapi belum bisa tahu naik berapa kita nggak bisa prediksi," imbuhnya. (drk/drk)











































