Aturan ini memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki tanpa melihat masa kepesertaan peserta yang sebelumnya diatur selama 5 tahun 1 bulan.
Aturan ini merupakan faktor utama meningkatnya permintaan klaim JHT. Sejak diberlakukannya PP ini pencairan JHT meningkat cukup tajam hingga tiga kali lipat atau sekitar 266%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dana pencairan JHT juga meningkat hingga 1,5 kali lipat mencapai Rp 2 triliun.
"Situasi setelah peraturan terbit dalam angka rupiah mencuat hampir Rp 2 triliun yang dicairkan intinya dari segi rupiah kenaikan JHT mencapai 1,5 kali lipat," kata Ilyas.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat hingga 7.500 permintaan klaim per hari sejak bulan November 2015-Maret 2016. (ang/ang)