Aturan Direvisi, Pencairan JHT Naik 3 Kali Lipat

Aturan Direvisi, Pencairan JHT Naik 3 Kali Lipat

Dina Rayanti - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2016 15:12 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 revisi dari aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan ini memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki tanpa melihat masa kepesertaan peserta yang sebelumnya diatur selama 5 tahun 1 bulan.

Aturan ini merupakan faktor utama meningkatnya permintaan klaim JHT. Sejak diberlakukannya PP ini pencairan JHT meningkat cukup tajam hingga tiga kali lipat atau sekitar 266%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari jumlah yang mengambil JHT kenaikan cukup tajam sejak September 2015, 316.000 yang mencairkan JHT ini 3 kali lipat dari jumlah sebelum peraturan terbit. Jadi ini melonjak luar biasa," ungkap Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Bidakara, Selasa (31/5/2016)

Sementara itu dana pencairan JHT juga meningkat hingga 1,5 kali lipat mencapai Rp 2 triliun.

"Situasi setelah peraturan terbit dalam angka rupiah mencuat hampir Rp 2 triliun yang dicairkan intinya dari segi rupiah kenaikan JHT mencapai 1,5 kali lipat," kata Ilyas.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat hingga 7.500 permintaan klaim per hari sejak bulan November 2015-Maret 2016. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads