Sejak aturan ini diberlakukan 42.000 dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT kembali bekerja.
"Faktanya 5% pekerja atau sekitar 6.000 pekerja dari total 42.000 yang melakukan pencairan JHT kerja lagi di perusahaan yang sama setelah kita sisir, sementara itu 36.000 pekerja kembali kerja di tempat berbeda," kata Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, di Hotel Bidakara, Selasa (31/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tantangan untuk kemenaker perusahaannya bagaimana pada saat dia mengklaim harus menyatakan berhenti bekerja masa kerja lagi di perusahaan yang sama," kata Ilyas.
Oleh sebab itu ia menambahkan akan terus mengedukasi pekerja untuk persiapan dana kemandirian di hari tua.
"Jadi mungkin kuta perlu memang mengedukasi pekerja lagi untuk JHT ini kan suatu bekal untuk hari tua punya dana itu sendiri," tuturnya.
Pencairan dana JHT didominasi oleh peserta dengan masa kepesertaan 1-5 tahun dan 5-10 tahun di mana para peserta tersebut berada dalam usia produktif bekerja.
Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, tercatat hingga 7.500 klaim per hari sejak bulan November 2015-Maret 2016. (ang/ang)