42.000 Pekerja Cairkan JHT, Setelah Itu Bekerja Lagi

42.000 Pekerja Cairkan JHT, Setelah Itu Bekerja Lagi

Dina Rayanti - detikFinance
Selasa, 31 Mei 2016 16:42 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Perubahan regulasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015 yang berlaku pada 1 Juli 2015 menjadi PP nomor 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki tanpa melihat masa kepesertaan peserta yang sebelumnya diatur selama 5 tahun 1 bulan.

Sejak aturan ini diberlakukan 42.000 dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT kembali bekerja.

"Faktanya 5% pekerja atau sekitar 6.000 pekerja dari total 42.000 yang melakukan pencairan JHT kerja lagi di perusahaan yang sama setelah kita sisir, sementara itu 36.000 pekerja kembali kerja di tempat berbeda," kata Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, di Hotel Bidakara, Selasa (31/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya ini merupakan tantangan untuk kementerian tenaga kerja untuk melakukan verifikasi terhadap pekerja yang mengajukan pencairan JHT kemudian bekerja lagi di tempat yang sama.

"Ini tantangan untuk kemenaker perusahaannya bagaimana pada saat dia mengklaim harus menyatakan berhenti bekerja masa kerja lagi di perusahaan yang sama," kata Ilyas.

Oleh sebab itu ia menambahkan akan terus mengedukasi pekerja untuk persiapan dana kemandirian di hari tua.

"Jadi mungkin kuta perlu memang mengedukasi pekerja lagi untuk JHT ini kan suatu bekal untuk hari tua punya dana itu sendiri," tuturnya.

Pencairan dana JHT didominasi oleh peserta dengan masa kepesertaan 1-5 tahun dan 5-10 tahun di mana para peserta tersebut berada dalam usia produktif bekerja.

Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, tercatat hingga 7.500 klaim per hari sejak bulan November 2015-Maret 2016. (ang/ang)

Hide Ads