Ditjen Pajak Intip Kartu Kredit, OJK: Mulai Ada Penurunan Volume

Ditjen Pajak Intip Kartu Kredit, OJK: Mulai Ada Penurunan Volume

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 01 Jun 2016 11:56 WIB
Ditjen Pajak Intip Kartu Kredit, OJK: Mulai Ada Penurunan Volume
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan perbankan penerbit kartu kredit melaporkan data nasabahnya per 31 Mei 2016. Kebijakan ini ternyata membuat penurunan volume kredit dan ada sebagian nasabah yang mulai menghentikan transaksi kartu kreditnya. Fenomena ini dianggap tidak baik untuk memacu kredit di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada acara OJK-OECD High-Level Regional Seminar on Empowering MSMEs Through Financial Literacy and Inclusion di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).

"Saya mendapat laporan dari para bankir bahwa sudah mulai ada penurunan volume, kemudian orang menurunkan plafon menutup kartu kredit, menurut saya kan indikasi ini tidak baik," kata Muliaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menyebutkan, kebijakan yang telah diterapkan pemerintah per 31 Mei 2016 kemarin masih perlu disosialisasikan lagi. Sosialisasi diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada para pemegang kartu kredit agar tidak perlu takut transaksinya diintip.

"Menurut saya kebijakan itu sih sebetulnya baik, tapi tinggal mungkin sosialisasi yang penting," tutur Muliaman.

OJK berencana menggandeng Kementerian Keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan perbankan untuk mengirimkan informasi transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak.

"Saya minta kemarin juga ke Pak Menteri Keuangan mari kita sama-sama lakukan sosialisasi agar kemudian tidak hanya pemahaman, karena ini terkait pengiriman data yang jumlahnya besar dan infrastruktur di bank kita cek sudah siap belum," pungkas Muliaman. (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads