Saat ini, dengan aturan LTV lama alias sebelum mengalami perubahan, pembeli rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi akan dikenakan LTV 80%, yang artinya pemohon harus menanggung DP 20% dari harga rumah.
Selain itu, kebijakan lainnya adalah dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membeli rumah kedua. Nantinya, masyarakat bisa membeli rumah kedua secara inden. Artinya, masyarakat bisa mengajukan pinjaman KPR untuk membeli rumah kedua meskipun rumah tersebut belum jadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sambut baik. Saya kira dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan kredit lebih cepat terutama di sektor properti," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).
Muliaman menyebutkan, pihaknya sudah banyak berkoordinasi dengan BI terkait kebijakan tersebut.
"Kita sudah banyak bicara dengan BI di teknis. Ya pokoknya kita support," ucap dia.
Meski demikian, Muliaman mengungkapkan, kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Jangan sampai, kemudahan ini justru menimbulkan risiko lain.
"Banyak opsi-opsi yang bisa dimanfaatkan. Tapi harus dipertimbangkan banyak hal karena jangan sampai membuat risiko lain," kata Muliaman.
Terkait kredit, Muliaman menyebutkan, saat ini pertumbuhan kredit secara keseluruhan memang masih melambat. Dengan kebijakan ini, pihaknya optimistis pertumbuhan kredit akan lebih tinggi seiring pertumbuhan kredit yang meningkat.
"Jadi bukan kreditnya dulu naik tapi pertumbuhan ekonomi yang naik akan menciptakan permintaan kredit meningkat. Lalu perkiraan pertumbuhan ekonomi naik akan sejalan dengan pertumbuhan kredit," ujarnya. (drk/feb)











































