Langkah awal, konsumen harus menyampaikan permasalahan yang dialami ke Pelaku Jasa Usaha Keuangan (PUJK), misalnya bank, untuk menyelesaikan masalah secara internal.
"Pelayanan pengaduan konsumen, harus sampaikan ke PUJK masalah keuangan dilakukan pelaku jasa usaha keuangan yang diatur standar pelayanan. Apakah ada yang merasa tidak dilayani dengan baik akan dicek seberapa jauh," ujar Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, di Hotel Aston Sentul, Bogor, Sabtu (4/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tetap tidak puas, maka konsumen bisa melapor ke OJK. Kemudian, OJK mengklarifikasi dan verifikasi ke konsumen, PUJK, dan pengawas.
"Kalau masuk di OJK kita lihat apakah sudah ke PUJK. Laporan diterima dan dianalisis, masalah ada dimana, di konsumen atau ada regulasi yang dilanggar. Nanti kita masukin data tadi ke sistem nanti PUJK dan konsumen tahu, OJK lakukan verifikasi ke berbagai pihak masalahnya apa. Misal, masalah sengketa atau ada pelanggaran ketentuan kalau ada pelanggaran ke konsumen kita pakai pengawas," kata Anto.
Namun, bila konsumen tetap tidak puas, bisa melapor ke LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) untuk dilakukan tahapan mediasi.
"Apabila tidak terselesaikan pergi ke LAPS untuk proses mediasi, karena OJK nggak boleh mengarahkan sampai masalah terselesaikan," tutur Anto.
Terakhir, jika belum juga terselesaikan, maka OJK bisa menggugat pelaku jasa keuangan jika terbukti tak melakukan fungsi perlindungan konsumen dengan baik. Langkah ini yang merupakan upaya terakhir setelah semua saluran yang ditempuh tak membuahkan hasil.
Anto menambahkan, 3.805 pengaduan tentang layanan jasa keuangan diterima OJK. Sekitar 95% masalah pengaduan terselesaikan oleh OJK tanpa ke LAPS. (hns/hns)











































