"Terhitung nanti 1 Juli 2016 kita akan memberlakukan aturan caping baru yaitu RTGS yang saat ini minimal Rp 500 juta nanti boleh akan dipergunakan untuk transaksi minimal Rp 100 juta ke atas. Caping ini dimaksudkan untuk lebih mengarahkan transaksi dengan jumlah transaksi lebih besar ke RTGS. Berlaku seterusnya mulai tanggal tersebut (1 Juli 2016)," Direktur Eksekutif Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bramudija Hadinoto, di Gedung BI, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Ia menambahkan, untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang saat ini tidak ada batasan caping-nya, nanti akan dibatasi maksimal Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi nominal, peningkatan transaksi RTGS di bulan Ramadan mencapai sekitar 10% (Rp 38 triliun) dibandingkan periode sebelum Ramadan. Sementara SKNBI mengalami peningkatan sekitar 7% (Rp 730 miliar).
Sepanjang periode Ramadan (6 Juni s.d 1 Juli 2016), jam operasional sistem pembayaran non tunai Bank Indonesia tidak mengalami perubahan. Untuk tanggal 4 Juli 2016, Bank Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan operasional terbatas, dan pada tanggal 11 Juli 2016, Bank Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan operasional sistem pembayaran non tunai secara normal. (drk/drk)











































