Masih Ramai Gestun, Agus Marto: Pelakunya Akan Ditindak Keras

Masih Ramai Gestun, Agus Marto: Pelakunya Akan Ditindak Keras

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 14 Jun 2016 13:38 WIB
Masih Ramai Gestun, Agus Marto: Pelakunya Akan Ditindak Keras
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang transaksi gesek tunai (gestun). Bagi yang masih melanggar akan ditindak tegas.

Demikian dikatakan Gubernur BI Agus Martowardojo usai Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Informasi saja, gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Lewat gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktik gestun dilarang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Bagaimana jika merchant tetap melakukan gestun?

"Ya tentu nanti akan ditindak sesuai aturan," tegas dia.

Agus menjelaskan, kasus gestun saat ini tengah menjadi perhatian BI. Gestun dilarang untuk melindungi konsumen dan juga masing-masing pihak agar tidak dirugikan.

Apa langkah BI?

"Oh ya gesek tunai itu menjadi perhatian dari BI. Secara aturan itu tidak diperbolehkan dan tentu BI sudah secara teratur meyakinkan ini tidak dilakukan di pasar. Tetapi kalau masih ada, itu BI akan mengambil tindakan yang keras," ucap dia.

Menurut Agus, yang paling utama tindakan penertiban gestun akan dilakukan kepada acquirer yaitu bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang (merchant).

"Tentu yang paling utama adalah kepada acquirer, bank-bank atau lembaga keuangan yang mempunyai merchant-merchant untuk bisa meyakinkan untuk mereka tidak melakukan transaksi yang masuk ke dalam kategori gesek tunai," pungkasnya. (drk/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads