Demikian dikatakan Gubernur BI Agus Martowardojo usai Rapat Koordinasi di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Informasi saja, gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Lewat gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana jika merchant tetap melakukan gestun?
"Ya tentu nanti akan ditindak sesuai aturan," tegas dia.
Agus menjelaskan, kasus gestun saat ini tengah menjadi perhatian BI. Gestun dilarang untuk melindungi konsumen dan juga masing-masing pihak agar tidak dirugikan.
Apa langkah BI?
"Oh ya gesek tunai itu menjadi perhatian dari BI. Secara aturan itu tidak diperbolehkan dan tentu BI sudah secara teratur meyakinkan ini tidak dilakukan di pasar. Tetapi kalau masih ada, itu BI akan mengambil tindakan yang keras," ucap dia.
Menurut Agus, yang paling utama tindakan penertiban gestun akan dilakukan kepada acquirer yaitu bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang (merchant).
"Tentu yang paling utama adalah kepada acquirer, bank-bank atau lembaga keuangan yang mempunyai merchant-merchant untuk bisa meyakinkan untuk mereka tidak melakukan transaksi yang masuk ke dalam kategori gesek tunai," pungkasnya. (drk/hns)











































