Hedging syariah diperlukan untuk meminimalisir kerugian karena ketidakpastian nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Transaksi lindung nilai syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan spekulatif.
"Transaksi lindung nilai hanya boleh dilakukan untuk mengurangi risiko nilai tukar di masa mendatang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan. Transaksi lindung nilai syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekukatif sehingga wajib underlying," jelas Deputi Gubernur BI Hendar saat Sosialisasi Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah) di Gedung B Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akad muwa'adah didahului forward agreement saling berjanji untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu dengan perhitungan nilai tukar yang saling disepakati dua belah pihak," kata Hendar.
Untuk mengawasi transaksi lindung nilai syariah dan transaksi keuangan syariah lainnya, BI per Maret lalu telah membentuk satu departemen baru bernama Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah. Dengan adanya departemen ini, diharapkan dapat mengembangkan perekonomian syariah di Indonesia.
"Bank Indonesia sejak Maret 2016 Dewan Gubernur membentuk satu departemen baru Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk fokus memberikan kontribusi bagi keuangan dan ekonomi syariah," terang Hendar. (drk/drk)