Selain itu, untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Funding Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78% menjadi 80%, dengan batas atas tetap sebesar 92%. Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo mengatakan, apabila aturan LTV tersebut diterapkan akan bisa meningkatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BNI yang sebelumnya 4% bisa menjadi sekitar 11%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menambahkan, aturan tersebut akan menarik untuk nasabah dibandingkan mekanisme inden.
"Ya untuk nasabah kan memang dari dulu selalu yang menarik LTV-nya, kalau yang inden itu lebih ke developernya, developer kan dikasih inden lebih seneng, tapi kalau nasabah lebih kepada uang muka," kata Anggoro. (drk/drk)











































