Ada Aturan LTV, BNI: KPR Bisa Naik Jadi 11%

Ada Aturan LTV, BNI: KPR Bisa Naik Jadi 11%

Dina Rayanti - detikFinance
Jumat, 17 Jun 2016 19:10 WIB
Ada Aturan LTV, BNI: KPR Bisa Naik Jadi 11%
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV) kredit/pembiayaan properti untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan dan memperlonggar kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit/pembiayaan bertahap sesuai progres pembangunan untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan sampai dengan fasilitas kredit/pembiayaan kedua.

Selain itu, untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Funding Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78% menjadi 80%, dengan batas atas tetap sebesar 92%. Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo mengatakan, apabila aturan LTV tersebut diterapkan akan bisa meningkatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di BNI yang sebelumnya 4% bisa menjadi sekitar 11%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sih respons positif ya karena sekarang kalau melihat sampai bulan Mei kemarin kan baru tumbuh sekitar 4%, jadi kita berharap bisa tumbuh double dengan LTV kita harap bisa 11%," kata Anggoro dalam acara Buka Bersama dengan Media, di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Jumat (17/6/216).

Ia juga menambahkan, aturan tersebut akan menarik untuk nasabah dibandingkan mekanisme inden.

"Ya untuk nasabah kan memang dari dulu selalu yang menarik LTV-nya, kalau yang inden itu lebih ke developernya, developer kan dikasih inden lebih seneng, tapi kalau nasabah lebih kepada uang muka," kata Anggoro. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads