Murah Mana Tarik Tunai Kartu Kredit di ATM dengan Gestun?

Murah Mana Tarik Tunai Kartu Kredit di ATM dengan Gestun?

Dina Rayanti - detikFinance
Minggu, 19 Jun 2016 15:22 WIB
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Praktik gesek tunai (gestun) hingga saat ini masih berlangsung walaupun jumlahnya tidak sebanyak dulu. Dari penelusuran detikFinance di 4 toko emas dan 2 toko handphone di kawasan pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, hanya 1 toko handphone yang bersedia melakukan transaksi gesek tunai ini.

Gestun ini masih lebih murah jika dibandingkan dengan tarik tunai di ATM. Dengan gestun, setiap transaksi hanya dikenakan bunga 3% tanpa dikenakan biaya administrasi.

"Bunga 3% saja tanpa biaya administrasi," kata salah seorang pedagang handphone yang enggan menyebut namanya saat ditemui di lokasi, Minggu (19/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan apabila menarik tunai di ATM, nasabah dikenakan biaya 6% untuk biaya administrasi dan 2,95% bunga berjalan selama 2 bulan dan tagihan harus dibayar full payment selama 2 bulan berturut-turut.

"Kalau transaksi tarik tunai di ATM nanti kena bunga berjalan 2 bulan berturut-turut 2,95%, pada saat penarikan di ATM kena biaya 6% (jenis kartu platinum) dari tarik tunai, dengan minimal jumlah Rp 100.000. Nanti, pada saat tagihan bulan depan tagihan harus dibayar full payment sudah plus bunganya, bukan pembayaran minimumnya," ungkap satu customer service BNI dihubungi terpisah.

Setelah itu, nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan tarik tunai kembali untuk mencegah nasabah terkena bunga berjalan.

Untuk melindungi konsumen di sektor sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) mendorong pemberantasan transaksi Gesek Tunai (Gestun) kartu kredit.

Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman, sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.

Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads