BI juga bakal memperlonggar kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit/pembiayaan bertahap sesuai progres pembangunan untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan sampai dengan fasilitas kredit/pembiayaan kedua.
Sebelumnya, BI juga telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran LTV Juni 2015 dan mampu menahan penurunan lebih dalam KPR, namun belum cukup kuat untuk meningkatkan pertumbuhan KPR. Kondisi tersebut sejalan dengan kondisi perekonomian yang masih tumbuh lambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Simulasi kita ada tambahan 3,69-6,65% sampai akhir tahun, sekarang pertumbuhan KPR 7,61% pada April 2016," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, di Gedung BI, Selasa (21/6/2016).
Meski begitu, ia menambahkan, tidak menjanjikan dengan adanya aturan LTV, KPR bisa bertumbuh, melainkan ini hanya sebagai awalan. Karena dengan real estate bertumbuh, maka industri lain juga akan tumbuh.
"Kita tidak menjanjikan dengan LTV, KPR bertumbuh ini jump start. Kenapa optimis jadi jump start? Karena real estate nggak stand alone artinya pembangunan bergerak, yang lain bergerak, toko bangunan, semen genteng kaca, batu bara, industri kreatif, dan lain-lain," ungkap Fili.
Selain itu, untuk mendorong kredit perbankan, BI juga menaikkan batas bawah Loan to Funding Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78% menjadi 80%, dengan batas atas tetap sebesar 92%. Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016. (drk/drk)











































