Dengan kebijakan tersebut, pinjaman yang diberikan bank bisa lebih tinggi sehingga masyarakat bisa lebih murah untuk membayar uang muka atau down payment (DP) sehingga dapat menaikkan Kredit Pemilikkan Rumah (KPR).
Namun pelonggaran LTV ini tidak diikuti pula oleh pelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). BI beralasan pertumbuhan KKB cukup stabil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga dengan DP 20% masyarakat dinilai masih mampu untuk mengajukan KKB sehingga tidak diperlukan untuk menurunkan uang mukanya.
"Dengan DP 20% itu masih cukup, maka kita tidak melihat perlu untuk melakukan perubahan di sana, niat kita mendorong KPR, kalau KKB nanti kita lihat," lanjut Fili.
(ang/ang)











































