Layaknya menjaminkan barang berharga di bank atau pegadaian, masa penjaminan barang yang telah melewati masa senggang akan langsung dilelang tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut terlebih dahulu.
"Dikasih tahu aja misalnya jangka waktu sebulan kalau nggak ditebus ya dilelang," terang Iqbal, salah seorang pegawai gadai pinggir jalan di Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya peminjam sepakat untuk mengembalikan dana dalam jangka waktu satu bulan sejak dana dicairkan, maka paling telat yang meminjam harus mengembalikan pinjaman secara utuh paling lambat 2 bulan setelahnya.
"Masa tenggang sebulan setelah jatuh tempo. Barangnya dikirim ke Surabaya ke pusatnya untuk dilelang," tutup Iqbal.
Namun, bagi mereka yang tidak memiliki cukup uang untuk mengembalikan seluruh pinjaman dapat memperpanjang masa pinjaman dengan membayar bunga dengan kisaran 5% sampai 10%.
"Kalau perpanjang bunga 5% untuk yang dua minggu atau 10% untuk per bulan," tutur Iqbal. (ang/ang)











































