Persiapan ini penting agar ada kepastian terhadap dana hasil repatriasi yang bakal mengalir saat tax amnesty mulai berjalan.
"Sudah banyak yang datang ke saya, sudah banyak yang menanyakan soal teknisnya. Saya rasa itu perlu penjelasan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, saat acara open house Lebaran di rumah dinasnya, Jalan Daksa II nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk bank persepsi, yaitu bank umum yang ditunjuk untuk menampung dana hasil tebusan pajak maupun dana hasil repatriasi, akan ditetapkan Menteri Keuangan. Namun, Muliaman berharap, bank persepsi juga bisa menjadi bank kustodian sehingga calon investor tak perlu repot.
Persiapan lainnya adalah, OJK telah mengubah batas minimal dalam KPD atau Kontrak Pengelolaan Dana dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Selain itu, OJK juga sudah meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan nomor kontak yang mudah dihubungi calon investor.
Sedangkan di internal OJK, telah disiapkan pejabat yang khusus memberikan informasi seputar instrumen investasi untuk menampung dana hasil repatriasi.
"Di OJK kami menyiapkan pejabat selevel direktur untuk menjawab instrumen apa saja yang akan diterapkan untuk dana tax amnesty," kata Muliaman.
"Instrumen investasinya banyak. bisa perbankan, ke pasar modal. Reksa dana, saham, reksa dana penyertaan terbatas, dan sebagainya, termasuk obligasi BUMN," tambah Muliaman. (hns/Hbb)











































