Pertama, apakah bank itu memiliki aset besar. Kedua, keterkaitan bank berdampak sistemik dengan bank lain. Ketiga, tingkat ketergantian bank jika harus ditutup.
"Kriterianya kita mengikuti kriteria internasional. Ini akan diuji dan akan ada simulasi," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Almasyah, saat menghadiri acara open house di rumah dinas Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Jalan Daksa II nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (7/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kajian itu selesai, Bank Indonesia (BI) dan OJK akan mengumumkan bank mana saja yang dinilai berdampak sistemik. Sedangkan LPS, menurut Halim, tinggal menunggu hasil pengumumannya saja.
Halim menambahkan, LPS juga mengkaji premi untuk bank berdampak sistemik. Namun, dia enggan menjelaskan, apa saja yang dikaji LPS terkait premi itu.
"Kita sedang melihat kembali premi secara paket untuk bank-bank sistemik. Itu yang sedang kita bahas," tutur Halim. (hns/hns)











































