Apa Saja Tugas Bank Penampung Dana Tax Amnesty?

Apa Saja Tugas Bank Penampung Dana Tax Amnesty?

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 12 Jul 2016 13:42 WIB
Apa Saja Tugas Bank Penampung Dana Tax Amnesty?
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah menunjuk 7 bank untuk menampung dana hasil tax amnesty (bank persepsi). Bank persepsi yang ditunjuk terdiri dari 4 bank pemerintah (Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan 3 bank swasta yaitu BTPN, BCA, dan Danamon.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa dengan adanya bank persepsi para peserta tax amnesty dapat dengan mudah menginvestasikan dananya.

"Buka layanan supaya nanti wajib pajak bisa masuk pintunya di bank persepsi. Jadi nanti wajib pajak ini diharapkan lebih nyaman masuk bank persepsi sehingga baik dana tebusan atau repatriasi bisa masuk. Bank persepsi dan kemudian diinvestasikan di instrumen-instrumen yang beragam," jelas Kartika usai halalbihalal di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank persepsi yang ditunjuk pemerintah juga harus memudahkan akses nasabah dalam menginvestasikan dananya ke berbagai instrumen keuangan. Bank persepsi harus memiliki akses terhadap perusahaan sekuritas hingga manajer investasi.

"Intinya bank persepsi harus punya akses ke sekuritas dan manajer investasi supaya nanti pintu di bank persepsi tapi dari berbagai produk," kata Kartika.

Bank persepsi yang memiliki kantor cabang di luar negeri juga dapat langsung menghimpun dana peserta tax amnesty. Melalui cara ini kuga diharapkan kembalinya dana WNI ke dalam negeri dapat lebih maksimal.

"Bank Mandiri di luar negeri boleh di juga seperti di Singapura dan Hong Kong sudah mulai kemarin kita rapat bahas. Materinya minggu depan kita bisa sosialisasi terbatas respons nasabah besar," tutup Kartika. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads