Ada Tax Amnesty, Industri Keuangan Non Bank akan Lebih 'Gemuk'

Ada Tax Amnesty, Industri Keuangan Non Bank akan Lebih 'Gemuk'

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 15 Jul 2016 17:54 WIB
Ada Tax Amnesty, Industri Keuangan Non Bank akan Lebih Gemuk
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Seiring dengan akan diberlakukannya program tax amnesty alias pengampunan pajak, dapat dipastikan bahwa industri keuangan akan kebanjiran dana. Dana hasil dari program ini juga diperkirakan dapat menambah dana segar lewat tabungan masyarakat di bank.

"Jadi memang untuk Indonesia itu justru tantangannya bagaimana meningkatkan tabungan dalam negeri. Nah dengan adanya tax amnesty harapannya komponen repatriasi besar ini bisa meningkatkan saving dalam negeri," ungkap Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).

Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti asuransi dan dana pensiun juga diperkirakan akan mendapatkan efek yang serupa dengan diterapkannya tax amnesty. Kapitalisasi pasar modal juga diperkirakan akan tumbuh lebih tinggi lagi. Saat ini tercatat kapitalisasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mencapai Rp 5.500 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu diharapkan dengan repatriasi saving di dalam negeri bisa meningkat sehingga nanti menjadi industri asuransi lebih besar, dana pensiun lebih besar, menjadi industri reksa dana yang lebih besar. Kemudian tercermin di dalam capital market yang lebih besar, pasar keuangan yang lebih dalam," kata Mirza.

Lewat tax amnesty juga diharapkan dapat memperbaiki defisit dari Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) yang masih defisit. Pada kuartal I 2016 NPI mengalami defisit sebesar US$ 287 juta.

"Jadi itu yang diharapkan nanti istilahnya saving investment gap yang saat ini kita masih defisit sebenarnya itu dengan tax amnesty kalau repatriasi besar itu bisa memperbaiki struktur dari neraca pembayaran kita secara permanen," tutur Mirza.

Kontrol terhadap berbagai aktivitas perekonomian Indonesia harus terus dilakukan sepanjang diberlakukannya program tax amnesty hingga Maret 2017.

"Jadi memang harus monitor 6 bulan dan 9 bulan ke depan ini Repatriasi yang masuk dari tax amnesty," tutup Mirza. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads