Selain perusahaan sekuritas dan Manajer Investasi (MI), dana hasil tax amnesty akan ditampung oleh bank-bank persepsi yang sudah ditunjuk pemerintah.
Perlu diketahui, syarat bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini di antaranya adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV. Dengan kriteria tersebut, ada 18 bank yang memenuhi persyaratan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan, bank-bank tersebut belum resmi sebagai penampung dana tax amnesty, baru sebatas menandatangani keinginan ikut serta.
Nantinya, bank-bank tersebut akan diberikan kontrak apabila terjadi kesepakatan, maka bank tersebut resmi menjadi bank penampung dana repatriasi.
"19 bank yang eligible. Ini saya tegaskan lagi 19 bank yang eligible. Tanda tangan keinginan untuk ikut serta. Kontraknya belum. Mereka baru bilang, 'iya saya mau ikut,' tapi kan harus setuju dulu dengan kontrak," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Bambang menegaskan, bank-bank tersebut juga harus menyetujui aturan kerahasiaan yang ditetapkan dan siap menerima sanksi apabila melanggar.
"Mereka harus comply dengan aturan kerahasiaan data dan tadi yaitu mereka bersedia untuk dimonitor datanya, pergerakannya di dalam perbankan itu sendiri, kalau ada pelanggaran mereka coba main-main atau mengalihkan uangnya kepada instrumen yang berbau luar negeri atau mengalihkan uangnya sebentar saja ke luar negeri, maka akan ada sanksi," tegas Bambang. (drk/drk)











































