Dukung Amnesti Pajak, BRI Siapkan Ribuan Unit Kerja

Dukung Amnesti Pajak, BRI Siapkan Ribuan Unit Kerja

Dina Rayanti - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2016 20:17 WIB
Dukung Amnesti Pajak, BRI Siapkan Ribuan Unit Kerja
Foto: Istimewa/Humas BRI
Jakarta - Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai kebijakan tax amnesty atau amnesti pajak, pemerintah memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak yang melaporkan penghasilan kena pajaknya (PKP) secara terbuka atau membayar pajaknya yang belum terselesaikan.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Hari Siaga Amijarso, memperkirakan dengan adanya kebijakan amnesti pajak ini, potensi dana yang masuk ke BRI bisa mencapai ratusan triliun rupiah, baik dana wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri dalam bentuk multi currency.

"Yang artinya perseroan akan mendapatkan tambahan likuiditas yang cukup besar. Bertambahnya likuiditas BRI tentunya akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi core business Bank BRI," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (19/7/2016).

"Selain itu, konversi nilai tukar dana repatriasi yang merupakan dana wajib pajak yang berasal dari luar negeri akan turut memperkuat mata uang rupiah sehingga risiko nilai tukar dan resiko kredit menurun," imbuh Hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menampung dana-dana tersebut, BRI sebagai salah satu Bank BUMN dan Bank Persepsi (Bank Penerima Setoran Pajak) di Indonesia telah menyiapkan 120 unit Sentra Layanan Prioritas (SLP), 1.070 Kantor Cabang (Kanca), dan Kantor Cabang Pembantu (Kancapem) yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia untuk melayani keperluan wajib pajak yang ingin mendapatkan manfaat dari kebijakan amnesti pajak.

Agar penyerapan dana tersebut berlangsung secara optimal, BRI juga telah menyediakan beragam instrumen dengan tingkat imbal hasil yang kompetitif dan konsep layanan one stop financial services solution, mulai dari Deposito Berjangka, Tabungan multi currency, Obligasi, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Transaksi valuta asing, Produk DPLK, Bancassurance, reksa dana, Jasa kustodian, dan Jasa trustee.

Instrumen-instrumen investasi tersebut dikelola secara profesional oleh para Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah berpengalaman dan bersertifikasi serta didukung IT performance yang andal.

Menurut Hari, kebijakan amnesti pajak ini merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi dengan melibatkan peran aktif wajib pajak dalam negeri.

"BRI juga selalu siap mendukung program-program pemerintah untuk menyukseskan pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Bagi wajib pajak atau masyarakat umum yang ingin mendapatkan informasi secara lengkap tentang instrumen investasi yang berhubungan dengan program amnesti pajak, bisa menghubungi Kanca dan Kancapem terdekat atau menghubungi contact center BRI 24 jam di 14017," pungkas Hari. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads