Untuk memuluskan rencananya, BTN sedang mengurus Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu persyaratan agar bank yang bersangkutan bisa menjadi bank persepsi.
Informasi saja, RDN adalah rekening dana atas nama nasabah yang dibuka oleh Perantara Pedagang Efek atau pihak lain pada bank yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyampaikan harta kekayaan yang belum dilaporkan, dalam program tax amnesty, wajib pajak juga bisa sekaligus mengalihkan harta kekayaannya dari luar negeri alias repatriasi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Selain perusahaan sekuritas dan Manajer Investasi (MI), dana hasil tax amnesty akan ditampung oleh bank-bank persepsi yang sudah ditunjuk pemerintah.
Untuk menjadi Bank Persepsi, bank yang bersangkutan harus memiliki salah satu dari tiga instrumen simpanan perbankan, yaitu trustee, bank kustodian (BK) dan rekening dana nasabah (RDN).
Yang memenuhi persyaratan ini, menurut Kementerian Keuangan, ada 28 bank namun. Namun, yang memenuhi berbagai persyaratan terpilih 19 bank. Dari 19 bank tersebut, masing-masing telah dipanggil. (dna/drk)











































