EBA SP merupakan instrumen investasi berbentuk partisipasi pendanaan dengan agunan aset pembiayaan. Secara sederhana, EBA SP adalah surat utang dengan jaminan rumah yang masih dalam proses kredit pemilikan rumah (KPR).
"Tax amnesty, kami telah siapkan sendiri setelah penunjukan sebagai bank persepsi. Kami akan melakukan penampungan sekita Rp 50 triliun selama periode tax amnesty. Sebanyak Rp 10 triliun di EBA SP," kata Maryono ditemui di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian juga instrumen investasi lain yang memberikan imbal hasil lebih tinggi. "Seperti obligasi, NCD (negotiable cetificate of deposit) dan EBA SP," sambung dia.
Tawarkan Imbal Hasil 10-12%
Maryono mengajak Pengembang atau pun pengusaha di sektor Properti yang selama ini memarkir dananya di luar negeri untuk mengikuti program tax amnesty ini.
"Pengembang ini kan orang kaya yang mungkin dananya selama ini parkir di luar negeri seperti Hong Kong atau Singapura. Ayo bawa dananya kembali ke dalam negeri. BTN akan menampung," tutur dia.
BTN menawarkan imbal hasil untuk produk investasi seperti Obligasi, NCD dan EBA SP pada rentang yang menarik.
"Akan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Tapi mungkin sekitar 10-12%. Itu di menarik sekali," tutur dia.
Sekedar gambaran, rata-rata bunga tabungan perbankan di Indonesia sekitar 1-2%, sementara bunga deposito sekitar 6-8%. (dna/hns)











































