HSBC Indonesia mendukung inisiatif pemerintah tentang pengampunan pajak dan kami menyambut baik atas dipertimbangkan dan ditunjuknya HSBC Indonesia sebagai salah satu Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai pengelola dana hasil repatriasi (Gateway).
Demikian disampaikan Daisy K. Primayanti, Juru Bicara HSBC Indonesia, dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip detikFinance, Rabu (20/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bagian dari bank global, HSBC harus tunduk pada kewajiban dan komitmen bank terhadap perundang-undangan. Oleh karenanya, kami perlu memastikan bahwa kami melaksanakan inisiatif ini dengan tanpa melanggar kewajiban dan komitmen tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia bahwa kami akan berpartisipasi sebagai Bank Persepsi untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau mengelola dana yang direpatriasi, dalam menyukseskan inisiatif pengampunan pajak oleh Pemerintah Republik Indonesia.
HSBC telah beroperasi di Indonesia sejak 1884 dan saat ini melayani nasabah melalui 38 cabang di 6 kota besar di Indonesia. Dengan dukungan lebih dari 3,000 karyawan, saat ini HSBC Indonesia telah berkembang menjadi bank internasional terdepan di Indonesia yang menawarkan layanan Commercial Banking dan Global Banking untuk nasabah Korporasi dan Institusi, Global Markets untuk pengelolaan Treasury dan Capital Market serta Retail Banking and Wealth Management. (drk/hns)