Berebut Dana Tax Amnesty, OJK: Tak Perlu 'Perang' Suku Bunga

Berebut Dana Tax Amnesty, OJK: Tak Perlu 'Perang' Suku Bunga

dina - detikFinance
Rabu, 20 Jul 2016 20:15 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Indonesia diperkirakan akan kebanjiran dana repatriasi hasil program pengampunan pajak alias tax amnesty. Perbankan yang ditunjuk jadi bank persepsi pun diminta tidak berebut dana segar ini.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan, Nelson Tampubolon, mengaku tidak khawatir terjadi 'perang' suku bunga di antara para bank persepsi. Sebab, dana yang masuk akan besar sekali dan bisa dibagi-bagi.

"Tidak perlu (perang suku bunga). Suplai dana besar. Tidak perlu berebut," kata Nelson usai raker dengan Komisi XI di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kata Nelson, OJK tidak perlu mengeluarkan aturan baru untuk mengatur suku bunga perbankan dalam menyerap dana hasil tax amnesty ini.

"OJK tidak perlu atur suku bunga. Kuncinya di pengawas," jelasnya.

Nelson menambahkan, OJK juga memastikan dana repatriasi akan tinggal di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Sistem pengawasan akan diperketat untuk memastikan hal tersebut.

"Pokoknya itu harus dibuat tidak bisa (dana pergi ke luar negeri). Karena kalau sampai terdeteksi sanksinya berat. Bisa sanksi dari Kemenkeu, unsur pengampunan dicabut. OJK juga bisa mengenakan sanksi kepada industri jasa keuangan yang membantu," ucapnya.

Besok, kata dia, para perbankan ini akan dikumpul untuk menandatangani kesediaan menjadi bank persepsi. (ang/hns)

Hide Ads