Pembagian periode tersebut juga diikuti dengan kenaikan tarif tebusan secara bertahap. Tarif tebusan pada periode pertama (Juli-September) sebesar 2%, kemudian diikuti periode kedua (Oktober-Desember) sebesar 3%, dan periode ketiga (Januari-Maret 2017) sebesar 5% .
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memperkirakan, dana repatriasi akan mengalir deras pada akhir 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus beralasan, pada periode pertama, kebanyakan baru sebatas pendaftaran tax amnesty dan membayar uang tebusan.
"Di awal antara bulan Juli-September ini lebih komitmen daripada peserta tax amnesty mereka melakukan pendaftaran dan membayar uang tebusan tapi mengalirnya dana sendiri itu lebih di akhir tahun dan triwulan pertama 2017," jelas Agus. (drk/drk)











































