Transaksi pasar keuangan yang dijamin biasanya transaksi derivatif dan pinjam meminjam dengan kolateral. Saat ini sudah terdapat tiga badan hukum yang berperan sebagai CCP, yaitu PT Kliring dan Penjamin Efek Indonesia (KPEI) yang merupakan CCP untuk transaksi pasar saham, serta PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House (ICH) untuk transaksi komoditas dan futures.
Namun saat ini di Indonesia belum ada lembaga CCP untuk transaksi valuta asing, transaksi pasar uang, transaksi derivatif dan transaksi obligasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank Indonesia (BI) pun sedang mempersiapkan pembentukan lembaga CCP yang diharapkan dapat meminimalisir risiko transaksi di pasar keuangan dengan mencegah kegagalan pelaksanaan atau penyelesaian transaksi yang dapat menyebabkan efek domino.
"Pasar keuangan Indonesia bagaimanapun terus bertumbuh meskipun perkembangan pasar keuangannya menunjukkan perkembangan yang relatif lambat. Kami mengakui adanya perlambatan ekonomi global dan lemahnya harga komoditas. Walaupun Pemerintah sudah mulai lebih concern kepada isu ini selama 5 tahun terakhir," ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara dalam sambutannya pada seminar Central Counterparty Clearing Development in India, Lesson Learned di Ruang Serbaguna Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
"Pembentukan CCP di Indonesia selain untuk pasar keuangan juga sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai salah satu negara G20 yang men-declare komitmen G20 Summit 2009 untuk membentuk CCP kliring, obligasi dan transaksi derivatif," tambahnya.
Ada berbagai manfaat yang akan diharapkan apabila terbentuknya CCP nanti. Seperti mengurangi risiko counterparty melalui proses multilateral netting, meningkatkan manajemen risiko, mendorong efisiensi operasional, meningkatkan transparansi, dan memudahkan pengaturan dan pengawasan.
"Berbagai manfaat tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan stabilitas sistem keuangan di pasar keuangan, dan berpotensi mengurangi segmentasi di pasar keuangan sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan," tambahnya.
India sebagai salah satu negara yang sukses dalam pembangunan CCIL (Clearing Corporation of India) menjadi contoh yang baik untuk menjadi referensi. India sendiri telah sukses dalam membangun lembaga central counterparty pada tahun 2001 dan dirasa sangat mengerti isu serta bagaimana mengurangi risiko hal-hal penting dalam mendirikan lembaga tersebut.
Indonesia pun akan menjadikan pengalaman India sebagai pembentukan sebagai konfirmasi tahapan membentuk lembaga CCP.
"India mempunyai pengalaman yang baik dalam CCP. Kita bisa belajar dari bagaimana mereka memitigasi hal-hal penting dalam mendirikan CCP. Selanjutnya kita akan menginisiasi penyiapan perangkat legal dan kelembagaan sebagai rencana pembentukan CCP ini," pungkasnya. (ang/ang)











































