OJK beralasan, kebijakan tersebut diatur untuk merangsang bisnis perusahaan pembiayaan khususnya di sektor kendaraan bermotor yang tengah lesu.
Benarkah demikian?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun nanti bila jadi dikeluarkan kebijakan DP 0% yang sifatnya sementara, individual perusahaan pembiayaan tetap akan mengenakan DP sesuai dengan profil risiko peminjam," ungkapnya kepada detikFinance, Jumat (22/7/2016).
Edi menyebutkan, kalau pun aturan ini diberlakukan untuk akan berlaku bagi semua industri perusahaan pembiayaan atau multifinance.
"Kalau ada kebijakan tentunya berlaku untuk semua sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti adanya threshold maksimal 5% NPF," kata Edi.
Saat ini, rencana tersebut masih dalam kajian untuk bisa diterapkan. OJK tidak bisa menjanjikan kapan aturan ini berlaku.
"Harap ditunggu saja. Masih dalam kajian," ucap dia.
Berdasarkan Data Statistik OJK, dari awal tahun hingga Juni 2016 atau year to date (ytd), jumlah penyaluran pembiayaan untuk jenis kegiatan usaha Sewa Guna Usaha tercatat minus Rp 3,925 triliun atau minus 3,72% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara secara year on year (yoy), penyaluran pembiayaan Sewa Guna Usaha tercatat minus Rp 10,530 triliun atau minus 9,40% dibandingkan tahun lalu.
Namun, secara keseluruhan, penyaluran pembiayaan di multifinance untuk jenis kegiatan usaha Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen untuk periode Januari-Juni 2016 tercatat masih positif sebesar Rp 4,558 triliun atau tumbuh 1,25%. Sementara secara year on year (yoy) mencatat minus Rp 2,291 triliun atau minus 0,62%. (drk/hns)