Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, ada pertimbangan khusus mengapa pihaknya melakukan kajian tersebut.
"Ada perusahaan multifinance yang barang kali ada nasabah yang merasa dirinya tidak perlu dikenakan uang muka. Misalnya nasabah korporasi yang ingin melakukan pengadaan kendaraan. Kalau memang perusahaan itu bonafit kan bisa nggak pakai uang muka kan nggak apa-apa. Atau dia memang ada nasabah individu yang sangat dipercaya bisa saja dibebaskan DP," tutur dia ditemui di Hotel Sheraton Senggigi, Senggigi, Lombok, Senin (25/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kita lihat sekarang permintaan kendaraan mulai naik lagi. Artinya ekonomi mulai tumbuh lagi. Nah dengan ini, harapannya industri pembiayaan ini juga bisa ikut menggeliat," tutur dia.
Namun demikian, tak sembarang perusahaan multifinance bisa memperoleh pelonggaran. Perusahaan tersebut harus bisa menunjukkan manajemen yang baik, salah satunya ditunjukkan dengan rasio kredit bermasalah yang bisa ditekan di bawah 1% per tahun selama 3 tahun.
"Makanya konsep kita ke depan terhadap multifinance yang manajemennya bagus kemudian NPF-nya (Non Performing Finance) rendah di bawah 1%, mungkin dia bisa menggunakan fasilitas dapat tidak mengenakan DP," katanya.
Aturan ini, aku Firdaus, masih dalam kajian OJK. Pihaknya masih mengumpulkan tanggapan dari para pelaku usaha agar aturan yang diterbitkan nantinya bisa benar-benar diterapkan dan tidak menimbulkan risiko baru di masyarakat.
"Ya kita sedang bicarakan. Ini belum selesai pembicaraannya dengan asosiasi," tandas dia. (dna/drk)











































