Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pelonggaran ini tidak berlaku sama rata. Artinya, DP 0% hanya bisa diberikan kepada nasabah dengan kriteria tertentu.
"Istilah kita, aturan ini 'dapat diberikan'. Artinya 'dapat' itu kebijakan ini sifatnya opsional, bisa dipakai bisa tidak. Multifinance bisa melakukan pilihan nasabah mana yang dibebaskan mana yang tidak. Tidak semua orang atau nasabah bisa diberikan DP 0%. Mungkin hanya yang dia perusahaan korporasi yang bonafit. Atau nasabah individu yang sudah sangat dikenal (profil risikonya). Jadi tidak sembarangan," tegas dia ditemui di Senggigi, Lombok, Senin (25/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan nggak bisa nasabah dengan profil risiko tinggi, atau punya catatan buruk cicilannya sering terkendala lalu diberi kredit DP 0%. Kan itu bahaya untuk perusahaannya," tutur dia.
Untuk mengetahui sejauh mana pelonggaran bisa diberikan, saat ini OJK masih melakukan kajian bersama asosiasi perusahaan pembiayaan.
"Kita masih kaji terus bersama asosiasi " pungkas dia.
Syarat Multifinance
Sama halnya dengan nasabah yang tidak bisa sembarangan menerima fasilitas DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), multifinance juga wajib memenuhi kriteria khusus agar bisa menyalurkan KKB tanpa DP.
"Dia harus bisa menunjukkan kinerja manajemen keuangan yang baik. Ditunjukkan dengan NPF (Non Performing Finance) di bawah 1%. Itu harus bisa menunjukkan kinerja itu," kata Firdaus.
Kinerja yang baik itu akan dinilai dalam kurun waktu tertentu untuk memastikan bahwa multifinance yang bersangkutan benar-benar mampu menjaga kinerjanya dalam jangka panjang.
"Menurut saya paling nggak 3 tahun ya," tegas dia.
Untuk mengetahui sejauh mana pelonggaran DP KKB bisa diberikan, saat ini OJK masih melakukan kajian bersama asosiasi perusahaan pembiayaan.
"Kita masih kaji terus bersama asosiasi," pungkas dia. (dna/drk)











































