"Aturannya keluar Insya Allah akhir bulan ini," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani ditemui di Hotel Sheraton Senggigi, Sengigi, Lombok, Senin (25/7/2016).
Aturan ini akan mengatur sejumlah hal mengenai praktik pegadaian yang dilakukan pihak swasta selain Perum Pegadaian. Hal yang diatur di antaranya adalah mengenai cara perusahaan gadai menaksir harga barang yang akan digadaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut kabar yang beredar, OJK juga akan menetapkan syarat minimum modal untuk usaha gadai swasta di pinggir jalan. Gadai usaha dengan ruang lingkup usaha di kabupaten/kota minimum modalnya Rp 500 juta. Sedangkan untuk ruang lingkup usaha di provinsi itu modal minimumnya Rp 2,5 miliar. (dna/drk)











































