Aturan Gadai Pinggir Jalan Keluar Akhir Bulan Ini

Aturan Gadai Pinggir Jalan Keluar Akhir Bulan Ini

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 25 Jul 2016 16:20 WIB
Aturan Gadai Pinggir Jalan Keluar Akhir Bulan Ini
Foto: Muhammad Idris
Lombok - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan mengenai praktik gadai swasta alias gadai pinggir jalan. Selama ini, usaha gadai secara resmi hanya diberikan izinnya kepada Perum Pegadaian.

"Aturannya keluar Insya Allah akhir bulan ini," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani ditemui di Hotel Sheraton Senggigi, Sengigi, Lombok, Senin (25/7/2016).

Aturan ini akan mengatur sejumlah hal mengenai praktik pegadaian yang dilakukan pihak swasta selain Perum Pegadaian. Hal yang diatur di antaranya adalah mengenai cara perusahaan gadai menaksir harga barang yang akan digadaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai bagaimana kalau barang tidak ditebus. Bagaimana cara lelangnya sehingga kalau ada kelebihan hasil penjualan lelang (dengan harga saat digadaikan) berarti kelebihannya harus dikembalikan ke pemilik barang. Jadi itu aturan mainnya," kata dia.

Menurut kabar yang beredar, OJK juga akan menetapkan syarat minimum modal untuk usaha gadai swasta di pinggir jalan. Gadai usaha dengan ruang lingkup usaha di kabupaten/kota minimum modalnya Rp 500 juta. Sedangkan untuk ruang lingkup usaha di provinsi itu modal minimumnya Rp 2,5 miliar. (dna/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads