Ini Alasan OJK Atur Gadai Pinggir Jalan

Ini Alasan OJK Atur Gadai Pinggir Jalan

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 25 Jul 2016 16:50 WIB
Ini Alasan OJK Atur Gadai Pinggir Jalan
Foto: Ardan Adhi Chandra
Lombok - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur praktik gadai swasta alias gadai pinggir jalan akan keluar akhir Juli 2016. Ada alasan tersendiri yang melatarbelakangi terbitnya aturan ini.

"Utamanya adalah untuk perlindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani ditemui di Hotel Sheraton Senggigi, Senggigi, Lombok, Senin (25/7/2016).

Ia mengatakan, dalam praktiknya, pegadaian pinggir jalan tentu memiliki risiko yang apabila kegiatan usahanya tidak diatur akan memberikan risiko bagi masyarakat yang menggadaikan harta bendanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usaha gadai itu kan dia punya dana besar dari pinjam bank. Kalau dia tidak diatur, usahanya tidak diberi izin nanti bagaimana kalau terjadi risiko. Siapa yang menjamin. Kalau ada izin, kan dia usahanya akan lebih baik," tutur dia.

Selain itu, dengan adanya aturan ini diharapkan risiko bagi masyarakat yang menggadaikan harta bendanya juga bisa ditekan dan dikurangi.

"Karena kita akan atur sarat minimal dia harus punya brankas ukurannya berapa. Jangan hanya brankas kecil yang bisa dibawa digotong pencuri. Kita juga akan wajibkan dia ikut asuransi, sehingga nantinya dia kalau ada barang yang hilang ada yang menjamin dan seterusnya," tegas dia.

Menurut kabar yang beredar, OJK jug akan menetapkan syarat minimum modal untuk usaha gadai swasta di pinggir jalan. Gadai usaha dengan ruang lingkup usaha di kabupaten/kota minimum modalnya Rp 500 juta. Sedangkan untuk ruang lingkup usaha di provinsi itu modal minimumnya Rp 2,5 miliar. (dna/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads