"Utamanya adalah untuk perlindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani ditemui di Hotel Sheraton Senggigi, Senggigi, Lombok, Senin (25/7/2016).
Ia mengatakan, dalam praktiknya, pegadaian pinggir jalan tentu memiliki risiko yang apabila kegiatan usahanya tidak diatur akan memberikan risiko bagi masyarakat yang menggadaikan harta bendanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dengan adanya aturan ini diharapkan risiko bagi masyarakat yang menggadaikan harta bendanya juga bisa ditekan dan dikurangi.
"Karena kita akan atur sarat minimal dia harus punya brankas ukurannya berapa. Jangan hanya brankas kecil yang bisa dibawa digotong pencuri. Kita juga akan wajibkan dia ikut asuransi, sehingga nantinya dia kalau ada barang yang hilang ada yang menjamin dan seterusnya," tegas dia.
Menurut kabar yang beredar, OJK jug akan menetapkan syarat minimum modal untuk usaha gadai swasta di pinggir jalan. Gadai usaha dengan ruang lingkup usaha di kabupaten/kota minimum modalnya Rp 500 juta. Sedangkan untuk ruang lingkup usaha di provinsi itu modal minimumnya Rp 2,5 miliar. (dna/drk)











































