"Setiap pertambahan dana masuk ke industri keuangan adalah positif untuk industri jasa keuangan dan perekonomian. Artinya likuiditas di industri semakin likuid. Kalau semakin likuid suku bunga bisa turun, nanti cost perekonomian juga semakin positif," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Perbankan, Nelson Tampubolon, ditemui di Lombok, Selasa (26/7/2016).
Lebih jauh, sambung dia, suku bunga yang lebih rendah akan berdampak pada meningkatnya kemampuan masyarakat membayar kewajiban atau cicilan kreditnya di bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maklum saja, akibat perlambatan ekonomi beberapa tahun belakangan ini, ditambah berkurangnya belanja masyarakat, membuat perbankan mengerem penyaluran kreditnya, dengan harapan dapat menurunkan NPL. Alih-alih menurunkan NPL, laju kredit yang lambat justru membuat roda perekonomian pun berjalan lambat dan malah membuat NPL naik.
Data OJK, hingga Mei 2016, tercatat ada Rp 126,61 triliun kredit yang bermasalah, dari total penyaluran kredit perbankan yang mencapai Rp 4.100 triliun. Artinya rasio kredit bermasalah hingga Mei 2016 telah menyentuh angka 3,08%. Bandingkan dengan rasio kredit bermasalah akhir tahun lalu, yang hanya sekitar 2,4%.
Nelson melanjutkan, naiknya likuiditas industri keuangan lewat kebijakan pengampunan pajak, diharapkan dapat mendorong peningkatan penyaluran kredit oleh perbankan.
"Kalau dikelola dengan baik, kredit yang meningkat, likuiditas yang meningkat akan membuat semakin efisien. Yang tadi saya bilang, bunga bisa turun artinya kemampuan orang untuk membayar kewajibannya lebih tinggi juga. Makanya NPL diharapkan bisa lebih terkendali juga," pungkas dia. (dna/wdl)











































