Saat ini ada tiga fasilitas yang jadi syarat bank untuk bisa jadi bank persepsi menampung dana repatriasi. Tiga fasilitas yang dimaksud adalah Rekening Dana Nasabah (RDN), Kustodian, dan Wali Amanat.
"Jadi memang BTN sebetulnya masuk ke bank persepsi cuma tinggal menunggu izin pengelolaan RDN. Kita sudah mengajukan izin dan mudah-mudahan di minggu awal bulan Agustus kita sudah bisa beroperasi," kata Direktur Utama BTN, Maryono, usai penerbitan Obligasi BTN di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank milik negara itu juga akan menawarkan instrumen Dana Investasi Real Estate (DIRE) untuk ditawarkan kepada peserta tax amnesty.
"Biasanya obligasi kami 5 atau 10 tahun. Ini pertama kali yang 3 tahun, sehingga bisa dimanfaatkan bagi calon yang ingin masuk tax amnesty tersebut," katanya. (ang/dnl)










































