Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliamad D Hadad mengatakan, layanan perizinan dengan nama Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT) Bancassurance bisa memangkas waktu penyelesaian perizinan, dari 101 hari menjadi 19 hari.
Muliaman mengungkapkan, selama ini banyak keluhan dari bank penjual produk asuransi lantaran izinnya memakan waktu cukup lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, aplikasi SPRINT ini nantinya tak hanya untuk perizinan bancassurance saja, namun akan diperluas nantinya guna mempermudah perizinan-perizinan produk pasar modal.
"Penerbitan reksa dana dan mau yang IPO contoh integrasi dengan pasar modal. Dan ini mesinnya sama dengan memakai SPRINT, cuma produknya yang beda-beda," jelas Muliaman.
"Semoga ini bisa percepat layanan yang ada di OJK. Kami sudah komitmen, dan layanan ini awalnya dari kami terima banyak keluhan proses yang lama, makanya ini terus kami ingin perbaiki," tambahnya.
Sebelum sistem ini, perizinan bancassurance masih diproses dengan mengajukan izin ke pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK dan bank mengajukan izin ke pengawas perbankan yang juga di OJK.
Melalui penerapan SPRINT ini, kata Muliaman, permohonan perizinan bancassurance cukup diajukan satu kali dan dilakukan secara elektronik. (drk/drk)










































