Izin Terbitkan Produk Bancassurance Dipangkas Jadi 19 Hari

Izin Terbitkan Produk Bancassurance Dipangkas Jadi 19 Hari

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 29 Jul 2016 12:34 WIB
Izin Terbitkan Produk Bancassurance Dipangkas Jadi 19 Hari
Foto: muha
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini baru saja meluncurkan sistem perizinan terintegrasi untuk perizinan pengajuan produk-produk jasa asuransi yang ditawarkan lewat bank atau bancassurance.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliamad D Hadad mengatakan, layanan perizinan dengan nama Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT) Bancassurance bisa memangkas waktu penyelesaian perizinan, dari 101 hari menjadi 19 hari.

Muliaman mengungkapkan, selama ini banyak keluhan dari bank penjual produk asuransi lantaran izinnya memakan waktu cukup lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mampu memotong waktu dari 101 hari jadi 19 hari. Itu pun bisa lebih cepat. Menurut saya, sudah cukup signifikan pemotongan waktunya dan bisa kami lakukan dengan online dan bisa di-tracking," kata Muliaman saat peluncuran SPRINT di kantor OJK, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Dia melanjutkan, aplikasi SPRINT ini nantinya tak hanya untuk perizinan bancassurance saja, namun akan diperluas nantinya guna mempermudah perizinan-perizinan produk pasar modal.

"Penerbitan reksa dana dan mau yang IPO contoh integrasi dengan pasar modal. Dan ini mesinnya sama dengan memakai SPRINT, cuma produknya yang beda-beda," jelas Muliaman.

"Semoga ini bisa percepat layanan yang ada di OJK. Kami sudah komitmen, dan layanan ini awalnya dari kami terima banyak keluhan proses yang lama, makanya ini terus kami ingin perbaiki," tambahnya.

Sebelum sistem ini, perizinan bancassurance masih diproses dengan mengajukan izin ke pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK dan bank mengajukan izin ke pengawas perbankan yang juga di OJK.

Melalui penerapan SPRINT ini, kata Muliaman, permohonan perizinan bancassurance cukup diajukan satu kali dan dilakukan secara elektronik. (drk/drk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads