Ini Kriteria Bank RI yang Bisa Buka Cabang di Malaysia

Ini Kriteria Bank RI yang Bisa Buka Cabang di Malaysia

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 01 Agu 2016 18:37 WIB
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama bilateral dengan Bank Negara Malaysia (BNM). Kerja sama bilateral ini merupakan bagian dari penerapan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK, Mulya E. Siregar mengatakan, bank-bank asal Indonesia yang masuk kategori Qualified ASEAN Bank (QAB) dapat mengajukan izin untuk mendirikan kantor cabang penuh di Negeri Jiran tersebut. Apa saja syaratnya?

Syarat pertama, kata dia, kepemilikan saham bank yang bersangkutan harus sepenuhnya dimiliki oleh orang Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh sekarang ada Bank Muamalat sudah beroperasi di Malaysia. Tapi sahamnya mayoritas orang Arab. Itu nggak masuk kualifikasi," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Syarat kedua, bank yang ingin membuka kantornya di Malaysia haruslah bank besar. Yang di Indonesia, bank besar diartikan sebagai bank yang masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV atau bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

Ketiga, bank tersebut juga harus memiliki modal yang kuat dari segi likuiditasnya.

"Terakhir, keempat, bank tersebut harus memiliki track record atau Good Coorporate Governance (GCG) yang baik. Itu merupakan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank. Ya saya rasa yang memenuhi syarat itu paling bank BUKU IV," kata dia. (dna/drk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads