Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK, Mulya E. Siregar mengatakan, bank-bank asal Indonesia yang masuk kategori Qualified ASEAN Bank (QAB) dapat mengajukan izin untuk mendirikan kantor cabang penuh di Negeri Jiran tersebut. Apa saja syaratnya?
Syarat pertama, kata dia, kepemilikan saham bank yang bersangkutan harus sepenuhnya dimiliki oleh orang Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat kedua, bank yang ingin membuka kantornya di Malaysia haruslah bank besar. Yang di Indonesia, bank besar diartikan sebagai bank yang masuk dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV atau bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.
Ketiga, bank tersebut juga harus memiliki modal yang kuat dari segi likuiditasnya.
"Terakhir, keempat, bank tersebut harus memiliki track record atau Good Coorporate Governance (GCG) yang baik. Itu merupakan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank-bank. Ya saya rasa yang memenuhi syarat itu paling bank BUKU IV," kata dia. (dna/drk)
