Meskipun pemulihan ekonomi global masih lemah dan berjalan lambat, pada bulan Juli 2016 secara umum pasar keuangan dunia mendapatkan sentimen positif terutama dari kebijakan The Fed mempertahankan level Fed Funds Rate yang dipandang akomodatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat.
Seiring meningkatnya sentimen global serta respons positif terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) serta reshuffle Kabinet Kerja telah mendorong penguatan lebih lanjut di pasar keuangan domestik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasar Surat Berharga Negara (SBN) juga mencatat penguatan, yang ditunjukkan dengan penurunan yield pada bulan Juli 2016 rata-rata sebesar 46 bps. Sebagaimana di pasar saham, pada periode tersebut tercatat net buy investor non residen yang signifikan di pasar SBN sebesar Rp 15 triliun. Jika digabung maka jumlahnya Rp 26,9 triliun.
Sejalan dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2016, fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan juga melanjutkan arah perbaikan.
Per Juni 2016, pertumbuhan kredit perbankan tercatat sebesar 8,89% yoy, meningkat dibanding posisi Mei sebesar 8,34%. Alat likuid yang dimiliki oleh perbankan dalam kondisi memadai untuk membiayai ekspansi kredit.
Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan telah mencatat pertumbuhan positif. Berlanjutnya perbaikan intermediasi ini diiringi oleh penurunan risiko kredit, sebagaimana terlihat dari Non-performing Loans (NPL) dan Non-performing Financing (NPF) yang tercatat masing-masing 3,05% dan 2,20%, lebih rendah dibandingkan waktu sebelumnya.
Lebih lanjut, kinerja intermediasi di atas juga didukung oleh kinerja lembaga keuangan yang membaik. Dari sisi permodalan, ketahanan lembaga jasa keuangan domestik secara umum berada pada tingkat yang sangat mencukupi untuk mengantisipasi potensi risiko.
Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan berada pada level yang cukup tinggi sebesar 22,56% per Juni 2016. Di industri perasuransian, Risk-Based Capital (RBC) berada pada level 528% untuk asuransi jiwa dan 265% untuk asuransi umum, jauh di atas ketentuan minimum yang berlaku.
Ke depan, OJK melihat bahwa pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan akan dapat melanjutkan arah perbaikan, sehingga dapat mendukung upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih tinggi.
OJK akan terus memantau perkembangan profil risiko lembaga jasa keuangan serta menyiapkan berbagai langkah yang diperlukan untuk memitigasi kemungkinan peningkatan risiko di sektor jasa keuangan, khususnya risiko kredit.
Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga terus diperkuat. Dengan demikian, kondisi stabilitas sistem keuangan akan dapat terus terjaga dan memberikan lingkungan yang kondusif dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan perbaikan fungsi intermediasi keuangan pada triwulan II-2016 dapat terus terjaga untuk waktu mendatang. (ang/dnl)











































