"Sejak 2013, OJK sudah menangani 3.832 pengaduan," ungkap Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam workshop LAPS di Hotel Grand Hyatt, Jakarta (11/8/2016).
Pengaduan tersebut meliputi keseluruhan sektor, dari perbankan, asuransi, pasar modal, perusahaan pembiayaan, pegadaian dan modal ventura, perusahaan penjaminan dan dana pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelesaian, OJK mendorong agar diselesaikan antara kedua belah pihak, atau yang dikenal dengan nama Internal Dispute Resolution (IDR). OJK akan memantau proses penyelesaiannya dan bila tidak selesai diharapkan meneruskan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Sudah ada empat LAPS yang beroperasi, yaitu LAPS Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian dan Modal Ventura Indonesia (BMPPVI), Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).
"Sebenarnya beberapa LAPS sudah beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu, bahkan sebelum OJK terbentuk. Namun setelah ada OJK ada penyesuaian sejak awal 2016," papar wanita yang akrab disapa Titu ini.
Selama semester I-2016, sebanyak 47 kasus sudah diterima empat LAPS. Adalah BMAI sebanyak 28 kasus, BAPMI 9 kasus, LAPSPI 9 kasus dan BMDP 1 kasus.
"Dari total tersebut sebanyak 29 kasus telah selesai dan 18 kasus dalam proses," tukasnya. (mkl/drk)











































