Frans Lamury, Ketua BMAI menyatakan, ada kecenderungan pemegang polis tidak paham akan kontrak yang sudah disepakati dengan perusahaan. Sehingga ketika ada penolakan klaim dari perusahaan, pemegang polis tidak sepakat.
"Kecenderungan tidak paham dengan kontrak perjanjian. Jadi tidak membaca langsung tanda tangan," ungkap Frans dalam acara workshop LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta (11/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 15 nasabah melihat itu tidak perlu diteruskan, artinya mungkin upaya itu tidak mencapai hasil yang mereka inginkan, ya karena itu tadi, kurang paham," paparnya.
Di samping itu, sebanyak 9 kasus harus melewati proses mediasi dan dilanjutkan pada tingkat ajudikasi sebanyak 3 kasus. Sedangkan 1 kasus tersisa berada di luar yuridiksi.
"Di luar yuridiksi ini artinya kasus sudah melewati batas yang ditentukan," terang Frans. (mkl/drk)