Ketua LAPSPI Himawan E. Subiantoro mengatakan, mayoritas kasus berhubungan dengan proses restrukturisasi kredit. Misalnya, saat bank ingin mengeksekusi agunan nasabah karena kredit macet atau biasa disebut sita aset.
"Diketentuan perbankan kan sudah jelas, kalau turun ke kolektabilitas 5, sudah macet. Sesuai perjanjian itu, bank bisa menjual kredit untuk pelunasan. Ketika itu mau dieksekusi bank, mereka protes," jelasnya dalam acara workshop LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta (11/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosedurnya memang ada juga, kalau mereka sudah memberikan komitmen untuk membayar, bank jangan langsung jual dulu, bisa juga. Kan sudah ada di PK (Peninjauan Kembali), tapi sering lupa. Jadi begitu ada surat dari bank kita mau jual lelang agunan, mereka panik, mau ngehubungin bank nggak bisa, langsung ke OJK atau LAPS," terang Himawan.
Dalam penyelesaian ini, LAPSPI memiliki tiga cara penyelesaian. Pertama adalah mediasi, kedua adalah ajudikasi dan ketiga adalah arbitrase. Penyelesaian akan disesuaikan dengan jenis kasus dan permintaan kedua belah pihak.
"Keputusan ada diproses itu bukan di kami," tukasnya. (mkl/drk)











































