Waspadai Investasi Bodong Jenis Baru, Begini Modusnya

Waspadai Investasi Bodong Jenis Baru, Begini Modusnya

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2016 18:34 WIB
Waspadai Investasi Bodong Jenis Baru, Begini Modusnya
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kasus investasi bodong seolah tak ada habisnya. Imbal hasil selangit ditawarkan demi menjaring banyak nasabah. Berbagai modus dilakukan. Terbaru, sebuah Koperasi Simpan Pinjam mencoba menarik nasabah dengan mengiming-imingi imbal hasil 10-15% sebulan.

Sumber detikFinance menyebutkan, dirinya ditawari menaruh sejumlah uang dengan imbal hasil 10-15% sebulan. Dengan minimal setoran awal Rp 5 juta, sumber yang enggan disebutkan namanya ini dijanjikan keuntungan Rp 500.000 per bulan. Cukup duduk manis, uang Rp 500.000 akan masuk kantongnya, dan uang setoran awal diputar-putar oleh si penawar investasi ini.

Untungnya, rayuan imbal hasil yang tak masuk akal ini langsung ditolaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada kasus tersebut, saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyelidiki Koperasi Simpan Pinjam Pandawa yang punya modus yang sama. Masyarakat dijanjikan imbal hasil hingga 50% per bulan agar mau menjadi anggotanya.

Hal ini sudah menyebar di daerah Depok, Jawa Barat. Investasi yang terindikasi bodong juga terjadi di Malang, Jawa Timur, namun modusnya berbeda.

"Kalau di Depok itu penghimpunan dana yang sifatnya seperti multilevel," ungkap Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Sementara untuk Malang, skemanya adalah penawaran pelunasan kredit atau pembebasan utang mengatasnamakan lembaga pemerintah. Modusnya, nasabah harus menyetorkan uang sebesar Rp 300.000 untuk terdaftar sebagai anggota.

Setelah uang disetorkan, si nasabah mendapatkan selembar kertas yang menyatakan bahwa kertas tersebut dijadikan sebagai jaminan pembebasan utang. Artinya, setiap nasabah yang memegang kartu tersebut, bisa terbebas dari utang yang dia miliki hanya dengan menyodorkan bukti keanggotaan.

"Kalau yang di Malang itu kan semakin banyak, rupanya itu memungut satu orang itu dikenakan bayaran Rp 300.000, kemudian dikeluarkan surat yang bersangkutan, bisa lunas pembiayaan kreditnya," paparnya.

Tawaran yang tidak masuk akal. Bagaimana bisa, hanya menyetorkan Rp 300.000, seluruh utang yang dimiliki lunas begitu saja. Ironisnya, hal tersebut cukup banyak menarik perhatian masyarakat. Jumlah nasabah di Malang sudah mencapai 70.000 orang.

"Jumlahnya sudah semakin banyak, ini sudah mulai meresahkan," tegasnya.

Menanggapi masalah itu, 2 hari lalu, OJK membentuk satuan tugas (satgas) waspada investasi untuk mengatasi persoalan tersebut. OJK juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kepolisian.

Namun OJK masih sedikit terganjal, sebab belum ada pengaduan nasabah yang mengalami kerugian.

"Kita mendapatkannya dari pengaduan. Ketika kita minta datanya apakah dirugikan mereka tidak bersedia, jadi masih dijajaki. Diskusi dengan kepolisian, kita tidak bisa menggunakan delik pengaduan," pungkasnya. (drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads