Bank Mega Gelar Sosialisasi Tax Amnesty

Bank Mega Gelar Sosialisasi Tax Amnesty

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 16 Agu 2016 20:54 WIB
Bank Mega Gelar Sosialisasi Tax Amnesty
Foto: Dok. Bank Mega
Jakarta - Sebagai salah satu bank gateway yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima dan mengelola dana repatriasi para wajib pajak, sore ini Bank Mega menggelar acara Talk Show yang menghadirkan Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dadang Suwarna sebagai nara sumber untuk memberikan sosialisasi kepada para nasabahnya. Dalam kesempatan tersebut hadir pula jajaran Direksi Bank Mega antara lain Direktur Utama, Kostaman Thayib, Direktur Funding & Network, Diza Larentie dan Direktur Treasury & International Banking, Martin Mulwanto.

"Atas penunjukan tersebut, Bank Mega siap untuk mendukung kebijakan Tax Amnesty melalui seluruh jaringan kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia dan mengelola dana tersebut melalui beragam produk perbankan Bank Mega sesuai dengan kebutuhan para nasabah," ujar Kostaman Thayib, Direktur Utama Bank Mega dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2016)

Kostaman juga menambahkan bahwa Bank Mega ditunjuk sebagai bank persepsi karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, diantaranya masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4 serta telah memiliki izin dalam hal kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan aturan, dana repatriasi harus mengendap selama minimal 3 tahun. Oleh sebab itu Bank Mega akan memberikan produk-produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, seperti produk asuransi dan produk investasi dimana dalam hal ini Bank Mega juga telah menjalin kerja sama dengan perusahaan perantara efek (sekuritas) dan manajer investasi.

"Dengan jaringan kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, Bank Mega siap menampung dana repatriasi dari program pemerintah ini", tutup Kostaman.

Sementara itu Dadang Suwarna dalam pemaparannya menyampaikan tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah yang menawarkan banyak keuntungan diantaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan.

Kemudian, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan. Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak juga menjamin kerahasiaan data pengampunan pajak sehingga para wajib pajak tidak perlu khawatir.

"Sebaiknya kita memanfaatkan momen tax amnesty ini, sebab kesempatan ini hanya datang sekali. Apabila tidak dimanfaatkan mau tidak mau kita harus menghadapi restitusi pajak, dan kemudian tetap harus melaporkan, namun ditambahkan red flag," ujarnya dalam acara Talk Show tersebut. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads