Seperti dikutip dari situs resmi OJK, saat ini OJK telah memuat 34 penawaran investasi atau perusahaan yang tidak terdaftar. Daftar ini ini akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya.
"Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif," kata OJK dalam situs resminya, Kamis (18/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini 34 perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK:
1. PT Cakra Pelita Investa
2. PT East Cape Mining Corporation (ECMC)
3. PT Eka Pioneer Groupindo
4. PT Exist Assetindo
5. PT Glory Golden Indonesia
6. PT Golden Bird (Index Golden Bird)
7. PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS)
8. PT Gracia Invexindo
9. PT Indoboclub
10. PT Indoglobal Samrey International
11. PT Investasi Mandiri
12. PT Legion Artha Mulia
13. Aset Profit
14. Best Link
15. Bisnis Cermat Anda
16. BJ City
17. Blak Blakan 2
18. BMA21
19. CV Kebun Mas Indonesia
20. Exness Trading
21. Global Agro Bisnis (I-GIST)
22. Gold Union
23. HKDGOOD
24. http://meabisnis.com
25. IndoFxExpress.com
26. Clash FX
27. FBS
28. Gainscope
29. Global Intergold
30. Bossventure
31. Manusia Membantu Manusia (MMM)
32. Dream For Freedom
33. Wandermind
34. Sama Sama Sejahtera (SSS) (ang/dnl)











































