Menurut Peraturan Bank Indonesia nomor: 10/8/PBI/2008, switching company adalah perusahaan yang mengoperasikan sistem yang digunakan untuk meneruskan (switching/routing) transaksi alat pembayaran menggunakan kartu dari sistem financial acquirer tertentu ke sistem penerbit untuk kepentingan otorisasi. Perusahaan tersebut dapat melakukan perhitungan hak dan kewajiban antar financial acquirer dengan penerbit yang timbul dari proses transaksi alat pembayaran menggunakan kartu.
Rencana pembentukan switching company nasional ini ditandai dengan adanya pernyataan tegas Bank Indonesia untuk mendukung proses bisnis ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai tindak lanjutnya, izin tertulis akan segera dikeluarkan oleh BI dalam waktu dekat. Switching Company nasional ini akan dibentuk oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bila izin ini keluar, diharapkan pembentukan badan usaha baru ini dapat segera dilaksanakan.
Apa lagi saat ini, secara infrastruktur Indonesia sudah bisa dikatakan lengkap salah satunya ditandai dengan keberadaan satelit khusus perbankan yang dimiliki oleh PT bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Sekarang tinggal dilaksanakan," tandasnya.
Dengan memiliki switching company sendiri, perbankan Indonesia dapat memberikan pelayanan perbankan dengan biaya yang lebih rendah. Selama ini, biaya jasa perbankan yang harus ditanggung masyarakat tergolong tinggi karena bank-bank nasional masih menggunakan switching company dari luar negeri seperti Visa dan Master Card. (dna/hns)











































