Hedging yang ditawarkan terdiri atas dua jenis, yaitu hedging dengan tenor 0-3 bulan dan hedging dengan tenor 3-6 bulan. Untuk diketahui perusahaan yang wajib melakukan hedging adalah mereka yang memiliki kewajiban valasnya di atas US$ 100.000.
Dari 2.372 debitur ULN yang telah melaporkan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK), 1.936 di antaranya atau 82% tidak wajib hedging periode 0-3 bulan. Namun, sebanyak 1.936 perusahaan yang tidak wajib hedging tersebut ternyata juga melakukan lindung nilai terhadap utangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, aksi hedging yang dilakukan banyak debitur ULN karena ketakutan akan imbas fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ketakutan ini juga didorong oleh aksi dari induk korporasi di luar negeri.
"Hedging yang dilakukan tidak terlalu besar. Ada perusahaan yang konservatif takut terimbas nilai tukar atau kebijakan parent company-nya di luar negeri kebijakan dari perusahaan yang bersangkutan. Hedging yang dilakukan itu juga tidak terlalu besar, ada yang konservatif lebih baik dia hedging," kata Hendy.
Perusahaan yang melakukan hedging dengan tenor 3-6 bulan juga menurun karena banyak perseroan yang mengurangi porsi ULN jangka panjang.
"Untuk periode 3-6 bulan kewajiban hedging turun sehingga jumlah hedging turun. Orang mengurangi utang jangka panjang," tutur Hendy. (drk/drk)











































